RAFFI AHMAD DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA,POSITIF KONSUMSI NARKOBA JENIS METHYLONE
Badan Narkotika Nasional BNN secara resmi mengumumkan status kedelapan tersangka penggunaan narkoba tersebut pada hari ini tepatnya pukul 13.50 WIB di Gedung BNN yang dihadiri oleh awak media.
Setelah penangkapan BNN (Badan Narkotika Nasional) di kediaman rumah artis Raffi Faridz Ahmad (25) di kawasan Lebak Bulus,Jakarta pada Minggu,27 Januari 2013 silam,kini status Raffi Ahmad dan 7 rekan lainya yang dinyatakan positif menggunakan narkoba menjadi tersangka.Sementara rekan artis lainya Irwansyah,Zaskia dan Wanda Hamidah ,dinyatakan lolos dan negatif mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut.
Raffi terbukti menguasai atas 14 butir methylon dan 2 linting ganja dan terbukti positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut.Selain Raffi juga ada ke tujuh orang tersangka lainya.Ke delapan tersangka dijerat pasal 111 atau pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum) yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar.
Setelah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 17 orang yang ditangkap pekan lalu, BNN terus memburu bandar yang memasok barang haram tersebut kepada Raffi. Selama pemeriksaan, Raffi belum menyebutkan siapa penyalur narkoba jenis baru tersebut.Semoga saja peristiwa ini dapat memberikan pelajaran baru bagi siapa saja yang mencoba-coba mendekati barang haram yang jelas-jelas akan menghancurkan masa depan.
Diki Ramdani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar